Bubarkan Dan Hukum GAR ITB

Ketiga, sanksi politik yaitu GAR ITB diusut tentang pendanaan dan perlindungan “kakak pembina” karena memperlihatkan diri sebagai buzzer kekuasaan.

GAR bukan bagian dari institusi ITB tetapi menjadi alat mainan “luar” untuk mengacak-acak ITB. GAR bukan kumpulan akademisi tetapi kelompok politik.

Keempat sanksi hukum, GAR ITB yang telah mencemarkan nama baik Prof. Din Syamsuddin layak untuk diadukan ke aparat penegak hukum atas delik pelanggaran yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Di samping gugatan perdata yang juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Kelima, sanksi agama. Reaksi MUI, Muhammadiyah, dan NU dalam pembelaan kepada Din Syamsuddin mengindikasi ada misi keagamaan tertentu untuk memfitnah  dan mendiskreditkan seorang tokoh Islam.

Din Syamsuddin adalah tokoh Islam tingkat nasional dan internasional. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya “serangan keagamaan”.

GAR ITB telah membuat gara-gara dan kegaduhan di lingkungan akademis.

Jika dibiarkan tanpa sanksi GAR ITB akan terus bergerak merajalela menunaikan misi mengacak-acak harmoni dengan prasangka, hoaks, dan hate speech yang lebih jauh akan  merusak ideologi bangsa.

Kini hanya tiga kata untuk GAR ITB sang perusak harmoni, yaitu bubarkan, kucilkan, dan hukum! (GLR)

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan kebangsaan