Eramuslim.com -DALAM sebuah diskusi seorang peserta bertanya, apa yang bisa dilakukan masyarat sipil untuk menegakkan keadilan bila aparat hukum tidak berbuat apa-apa?
Boikot, jawab saya.
Boikot berasal dari nama Charles Boycott, seorang mandor tanah pertanian di Irlandia. Pada tahun 1880 petani di Irlandia mengalami paceklik hebat dan meminta penurunan sewa tanah. Tuan tanah setuju dan menyuruh mandor Boycott untuk bernegosiasi. Tawaran harga sewa Boycott masih dirasakan terlalu tinggi oleh para petani. Tetapi Boycott tidak peduli, ia mengusir petani dan mempekerjakan buruh tani dari wilayah lain.
Tindakan Boycott ini menimbulkan kemarahan masyarakat. Mereka menghukum Boycott. Pedagang-pedagang setempat tidak mau menerima uangnya, tukang pos bahkan tidak mau mengirimkan suratnya.
Charles Boycott akhirnya angkat kaki.
Peristiwa perlawanan rakyat sipil terhadap ketidak-adilan dan pelanggaran nilai kemanusiaan dengan cara menolak kerjasama, menggunakan dan membeli suatu produk/jasa, sejak saat itu disebut boikot.
Boikot menggunakan kekuatan kolektif rakyat kecil untuk melawan kekuasaan besar, seperti korporasi multi-nasional dan pemerintahan. Boikot adalah tindakan yang sah dalam demokrasi. Membeli suatu barang adalah hak, demikian juga tindakan tidak membeli.