Blunder Jokowi Dan 75 Pegawai KPK Gagal TWK

Kementerian PAN-RB dan BKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengangkat calon ASN menjadi ASN. Pengangkatan itu dilakukan melalui serangkaian ujian, termasuk di dalamnya TWK.

Selama ini, praktik itu dijunjung tinggi dan harga mati.

Bayangkan, ada ratusan ribu tenaga honorer guru, termasuk guru-guru di madrasah, tenaga medis, perawat, bidan, perangkat desa, yang tidak lulus dalam tes calon ASN dan karenanya tidak diangkat menjadi ASN.

Lantas, bagaimana mungkin, untuk Pegawai KPK ada pengecualian seperti yang disampaikan atau setidaknya disarankan Presiden Jokowi.

Apakah Pegawai KPK memiliki hak istimewa dan khusus dibandingkan calon ASN lain? Apakah Pegawai KPK memang telah menjadi warga utama di negara ini?

Barangkali ada baiknya bila BKN, BNPT, BAIS Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Priskologi TNI AD membuka kepada publik hasil dari TWK ke-75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu.

Agar persoalannya menjadi jelas. Agar publik tahu kualitas mereka seperti apa, dan bahaya apa yang ada di depan mata bangsa kita saat KPK berada di tangan mereka.[gelora]

Penulis: Yelas Kaparino