Blunder Jokowi Dan 75 Pegawai KPK Gagal TWK

Eramuslim.com – DARI 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selebihnya, dan jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 1.274 Pegawai KPK, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Demi melindungi privasi, BKN sebagai penyelenggara TWK dan juga KPK tidak pernah menyampaikan pengumuman resmi mengenai siapa ke-75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan siapa ke-1.274 Pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN.

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara untuk melaksanakan pengalihan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Lalu, KPK menerbitkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan KPK menjadi Pegawai ASN.

BKN tidak sendirian dalam pelaksanaan TWK yang bertujuan untuk mengukur integritas, netralitas, dan sikap anti radikalisme di kalangan Pegawai KPK.

Empat lembaga lain juga dilibatkan. Keempatnya adalah Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD.