Bincang Sejenak Hal Statscriminaliteit

Menuduh UUD 45 18/8/45 wujudkan negara integralistik, tapi sambil mengubah-ubah UUD 45, malah itu berpotensi ciptakan negara disintegralistik.

Tanpa harus mencari dimana letak kesalahan, kasus Menko Luhut umumkan pembatalan PPKM level 3, yang disusul 1 – 2 jam kemudian dengan Gubernur DKI Anies bacakan Kep Gub pemberlakuan PPKM level 3 untuk daerah DKI, walau esok harinya Kep Gub DKI dicabut, tetap ini bukan presentasi kenegaraan yang baik.

Di USA dan di manapun ada lembaga tertinggi negara, di USA namanya Congress.

Di Indonesia kini sudah tak ada lagj lembaga tertinggi. Malah hutang yang makin tinggi.[FNN]

*) Penulis: Ridwan Saidi, Budayawan