Belajar Kasus Palestina, Indonesia Harus Waspada TKA Cina Ilegal dan Legal!

Melansir Merdeka.com, Rabu (8 Mei 2019 21:28), Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya sempat menahan dan mendeportasi empat WN China berinisial YS (21), ZX (31), LY (26), dan SM (27). Mereka juga dicekal masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu

“Empat WNA China itu dikenakan Pasal 71 B Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Sarial kepada wartawan, Rabu (8/5/2021).

Sarial menyebut, keempat WNA itu dipulangkan Kamis (9/5/2021) menggunakan maskapai AirAsia dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia.

Pemerintah China melalui Kedubes-nya mengakui kesalahan keempat warganya itu. “Kita sempat menceritakan kronologis kejadian sehingga mereka (Kedubes China) memahami dan mengakuinya,” lanjutnya.

Diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya mengamankan 4 WN China. Keempat orang tersebut diamankan saat hendak menikahi warga Tasikmalaya karena diketahui tidak memiliki dokumen berupa paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA itu datang ke Indonesia pada 13 Maret 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keempatnya mengaku baru pertama kali mengunjungi Indonesia.

Sebelumnya, melansir CNN Indonesia, Minggu (12/08/2018 22:53 WIB), Polsek Kalibaru kawasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengamankan enam orang TKA China saat berada di sebuah warung. Mereka tak memiliki dokumen identitas yang sah.

Mereka sedang duduk di warung samping Polsek Kalibaru, lalu salah satunya dipanggil oleh Perwira Pengawas Polsek Kalibaru Ipda Budi Santoso di Jakarta Utara, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/8/2018).

Ternyata dia tidak dapat menunjukkan identitas lengkapnya. Budi mengatakan enam orang asing yang diamankan itu terdiri dari lima orang asal China dan satu asal Malaysia. Mereka bekerja dengan agen PT. Duri Rejang Berseri.

Enam nama warga asing yang diamankan polisi tersebut yaitu Dik Wong (Malaysia), Wang Dan (China), Xu Guoquan (China), Zhang Wandong (China), Li Xuguang (China), dan Wong Ten Teck (China).

Pada awal November 2016 malah ada empat WN China ditangkap pihak Imigrasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat bertani. Mereka merupakan laki-laki, masing-masing Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52) dan Gao Huaqiang (53).