Belajar Kasus Palestina, Indonesia Harus Waspada TKA Cina Ilegal dan Legal!

Eramuslim.com – Ketika terjadi pengusiran dan penindasan kaum Yahudi di Eropa, termasuk oleh kelompok Katholik dan Spanyol, pada abad ke-19, terjadi migrasi kaum Yahudi Zionis dari Eropa ke Palestina dengan tujuan mendirikan Negara Yahudi.

Pada 1917 Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour untuk tujuan mendirikan negeri Yahudi di Palestina. Pada 1922 Liga Bangsa-Bangsa menyerahkan mandat Palestina yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kepada Inggris.

Kemudian, terjadi migrasi besar-besaran orang Yahudi Eropa ke Palestina, sehingga terjadi pemberontakan bangsa Arab Palestina pada 1936. Akhirnya, Inggris melakukan pembatasan migrasi penduduk Yahudi dari Eropa ke Palestina.

Pada 1945 populasi warga Yahudi di Palestina mencapai 33% dari total penduduk Palestina akibat migrasi terus-menerus ke Palestina yang disponsori Inggris.

Yang terjadi kemudian, pada 1947 PBB mengeluarkan Resolusi rencana pembentukan dua negara di Palestina, yakni negara Arab dan negara Yahudi. Yerusalem akan dijadikan kota internasional untuk menghindari konflik.