Begini Temuan Tim Investigasi USU Soal Otoplagiasi Dr Muryanto Amin

eramuslim.com

By Asyari Usman

Kemendikbud akhirnya memaksakan pelantikan Dr Muryanto Amin menjadi rektor USU. Pelantikan dilakukan oleh ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumetera Utara (USU) pada 28 Januari 2021 di kantor Kemendikbud, Jakarta. Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im (bukan sekjen penuh, karena sudah lewat usia penisun) mengatakan Muryanto bersih dari tuduhan plagiasi. Ainun beralasan otoplagiasi (self-plagiarism) tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya plagiasi karya orang lain.

Rektor USU pendahulu Muryanto mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Januari 2021, nomor 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, yang menetapkan bahwa Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakuka otoplagiasi (self-plagiarism).

Berikut ini cerita lengkap otoplagiasi yang dilakukan Muryanto berdasarkan temuan Komite Etik USU (SK No. 55/UN5.1.KE/SK/KPM/2021). Rektor menyatakan dalam keputusannya bahwa Muryanto melakukan perbuatan self-plagiarism (otoplagiasi) dengan sengaja dan berulang. Muryanto dinyatakan pula terbukti melanggar etika keilmuan.

Tim penelusuran yang dibentuk oleh Rektor Prof Dr Runtung Sitepu diketuai oleh pakar kepustakaan USU, Dr Jonner Hasugian. Tim menemukan empat (4) dari 5 (lima) karya tulis Muryanto Amin mengandung unsur similaritas (kemiripan) yang sangat tinggi. Ada yang sampai 90% konten plagiatnya. Otoplagiasi ini dilakukan antara 2014 sampai 2018.

Dr Muryanto menulis disertasi pada Juni 2013 di Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) dengan judul “Kekuasaan dan Politik Lokal (Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Mendukung Syamsul Arifin dan Gatot Pudjonugroho sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Periode 2008-2013). Tim investigasi Komite Etik USU menemukan bahwa tesis ini menjadi sumber utama karya tulis Muryanto yang berjudul “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumetara Utara” yang diterbitkan oleh Jurnal Komunitas pada Maret 2014.

Majelis Wali Amanat (MWA) USU menetapkan Dr Muryanto sebagai Rektor USU periode 2021-2026 di Kantor Kemendikbud di Jakarta.

Setelah dilakukan pengujian dengan aplikasi Turnitin untuk mengetahui tingkat kemiripan antara tesis dan karya tulis terbitan jurnal itu, didapat angka 79%. Kemudian, hasil uji ini diuji lagi dengan aplikasi Plagiarism Checker X. Hasilnya, kemiripan mencapai 90%. Berdasarkan penghitungan manual, ditemukan 108 kalimat utuh yang tertera di kedua karya tulis Muryanto itu.

Sekitar 3.5 tahun kemudian, Agustus 2017, Muryanto menulis artikel yang diterbitkan di jurnal The Social Sciences (12/8) dengan judul berbahasa Inggris “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra Year 2013”. Tim penyelidik menemukan artikel ini merupakan terjemahan dari tulisan yang berjudul “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara” yang terbit di Jurnal Komunitas pada Maret 2014. Yang berubah hanyalah nama tokoh calon gubernur. Hasil telaah tim mendapati Muryanto tidak menjelaskan bahwa artikel “A New Patronage of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera Year 2013” berasal dari “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara”. Di sini, tim Komite Etik menyimpulkan telah terjadi publikasi jamak dan plagiasi gagasan yang dinilai sebagai pelanggaran etika keilmuan dan integritas moral.