Bangun Museum Kejahatan Zionis Israel

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

IRONI di Indonesia yang Konstitusinya menentang penjajahan justru membuat museum kisah dan sejarah dari si penjajah. Zionis Yahudi adalah penjajah bangsa Palestina. Secara terang-terangan Israel sang Zionis mencaplok, menduduki, dan mengusir paksa warga Palestina dari tanah airnya. Kini di Minahasa dibuat museum sejarah Zionis Yahudi saat mendapat perlakuan buruk dari penguasa Nazi Jerman.

Museum Holocaust

Indonesia yang mayoritas Muslim mengutuk perilaku Zionis Yahudi yang melakukan “holocaust” atas bangsa Palestina. Karenanya tak layak ada elemen bangsa yang bersimpati, mendukung, atau ikut memonumenkan sejarah Zionis Yahudi tersebut. Pembuatan Museum Holocaust sungguh menyakitkan bangsa Palestina, umat Islam se-dunia, serta melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Minahasa itu masih menjadi bagian dari Indonesia, warganya adalah warga negara Indonesia, seluruhnya bangsa Indonesia. Oleh karenanya apapun agamanya harus tunduk dan patuh pada kebijakan negara yang jelas-jelas menyatakan mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan menentang penjajahan Zionis Israel.

Pendirian Museum Holocaust adalah cara manipulatif untuk menutupi kebrutalan  Yang dilakukan Zionis. Mencari simpati dengan pola memainkan perasaan korban. Padahal perilaku Zionis Yahudi meski dengan model yang berbeda juga tidak kalah brutal dan biadab dengan Nazi di masa lalu. Kebiadaban yang sebanding dengan peristiwa Kristallnacht, penjara Auschwitz, ataupun Ghettoisasi.

Seruan untuk menghentikan pembangunan Museum Holocaust dengan sponsor Zionis Israel di Minahasa adalah penting karena “masuknya” Zionis ke Indonesia sangat membahayakan. Menimbulkan keresahan dan membangun sentimen kemasyarakatan, keagamaan, dan politik. Sebaliknya yang lebih sejalan dengan sikap Pemerintah dan bangsa Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina adalah membangun “Museum Kejahatan Zionis Israel di Palestina”.

Ini lebih urgen dan rasional. Lebih mampu untuk menekan tindakan kriminal Israel yang terus menerus menduduki dan mengusir serta membunuhi warga Palestina. Sejak Israel memproklamasikan berdiri negara tahun 1948 kejahatan terus dilakukan dengan menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Zionis Israel adalah pelaku dari pelanggaran HAM berat yang dikutuk dunia “crime against humanity”.