Konsep nation state yang membentuk nasionalisme akan dirubuhkan dan diganti menjadi konsep corporate-state yang berdiri di atas pandangan kosmopolitanisme, yang berpandangan bahwa semua suku bangsa manusia merupakan komunitas tunggal sebagai warga dunia yang tak dibatasi oleh tembok kesukuan dan batas negara.
Konsep corporate state adalah konsep negara yang berdiri di atas kepentingan korporasi yang hanya mengenal produsen dan konsumen, tak lagi mengenal batas negara, tak mengenal warga negara.
Bangsa kita harus bangkit meng-counter operasi mindset yang dilancarkan oleh kekuatan asing tersebut dengan revolusi mindset melalui penataan ulang sistem negara kembali ke Pancasila dan UUD 1945 serta memimpinnya melalui revolusi teknologi dan kebangkitan industri nasional.
Sayangnya, para pemimpin negara dan insan intelijen kita sedang pikun, buta dan tuli, tak mampu lagi membaca, melihat dan mendengar perubahan zaman yang sedang mengancam eksisten dan masa depan bangsa dan negara.
Oleh: Haris Rusly || Aktivis Petisi 28