Bagaimana Cara Developer Merampas Tanah Rakyat

Bagaimana Cara Developer Merampas Tanah Rakyat

Foto: Sentul.City

Eramuslim.com

Oleh: Radhar Tribaskoro

KALAU anda seorang pengembang dan ingin membangun real-estate, pertama yang anda lakukan adalah:

1. Mencari lokasi. Lokasi tersebut harus strategis dan merupakan satu hamparan yang luasnya sesuai dengan keinginan anda. Hamparan itu bukanlah sebuah area kosong, di sana boleh jadi sudah dihuni oleh orang. Dengan berbagai status penguasaan tanah.

2. Anda kemudian menghubungi BPN, anda menyampaikan keinginan anda untuk membangun sebuah real-estate. Anda membawa gambar-gambar yang menakjubkan. Pada saat itu belum sejengkal pun tanah anda kuasai.

3. BPN tergerak oleh rencana anda kemudian mengeluarkan Ijin Lokasi. Ingat: belum sejengkal pun tanah dimiliki oleh developer. Ijin Lokasi membuka kesempatan bagi developer untuk membeli tanah sesuai rencananya. Disini developer akan membual bahwa rencana itu telah disetujui oleh pemerintah. Dengan begitu ia tiba-tiba berubah menjadi agen pemerintah yang sedang menjalankan rencana pembangunan. Padahal apapun dalihnya itu tetap rencana swasta yang tidak mewajibkan siapapun untuk mendukungnya.

4. Di sini ada trik. Developer tidak ingin harga melonjak saat ia membebaskan tanah. Maka sudah pasti ia harus merahasiakan rencana pembangunan. Ia kemudian bersekongkol dengan pejabat lurah dan camat untuk melarang jual-beli tanah di daerah itu. Larangan itu menjadikan dirinya adalah satu-satunya orang yang boleh membeli tanah. Dengan cara itu ia bisa menekan harga tanah.

5. Developer kemudian menyebarkan antek-enteknya (pada umumnya preman) untuk membebaskan tanah.

6. Pengembang tidak perlu membebaskan seluruh lahan. Pengembang di sini cuma mengincar Hak Guna Bangunan. BPN akan memberikan HGB itu bila ia menilai developer telah menunjukkan niat mewujudkan rencana pengembangannya.