Ayo Pak Jokowi, Bicaralah Nyatakan Sikap Tegas (Lagi)

Oleh: Ilham Bintang

MENYUSUL gaduh wacana penundaan Pemilu 2024, muncul kembali desakan kepada Presiden Jokowi untuk bicara (lagi) lebih tegas mengenai soal itu. Terutama  karena wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden priode ini bersangkutan erat dengan dirinya.

Yang melontarkan wacana itu “orang dalam” istana: “all the president’s men”. Oleh karena posisinya sebagai menteri dan pimpinan partai koalisi, bisa timbul prasangka itu disuruh Jokowi.

Sekurangnya,  seperti dibiarkan saja para pembantunya itu memberontak terhadap  konstitusi. Mulai dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dua bulan lalu, yang katanya, meneruskan aspirasi para pengusaha.

Ini padam, muncul Airlangga Hartarto (Golkar) Zulkifli Hasan (PAN) dan Muhaimin Iskandar (PKB) pada “gelombang” yang sama. Itu yang menjadi keberatan banyak pihak.

Para elit politik itu seakan lupa Indonesia negara konstitusional. Negara  yang  membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.

Konstitusi memiliki fungsi seperti yang pernah dirinci Professor Jimly Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pertama, penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Kedua, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Ketiga,  pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

Asal Kata Konstitusi

Istilah konstitusi sendiri menurut Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966), berasal dari kata kerja “constituer” dalam bahasa Perancis. Artinya : membentuk. Jadi, konstitusi berarti pembentukan.

Dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu negara maka konstitusi mengandung permulaan dari segala macam peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara.

Istilah konstitusi sebenarnya tidak dipergunakan untuk menunjuk kepada satu pengertian saja. Dalam praktek, istilah konstitusi sering digunakan dalam beberapa pengertian. Di Indonesia selain dikenal istilah konstitusi juga dikenal istilah undang-undang dasar. Demikian juga di Belanda, disamping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) dikenal pula istilah “constitutie”.