Dana itu rinciannya akan digunakan untuk belanja modal Rp 1,55 triliun. Dengan personel Densusu Tipikor nanti sebanyak 3.560 orang, maka belanja rutin atau gaji mereka mencapai Rp 786 miliar setahun. Sedangkan belanja barang diperkirakan sebanyak Rp 359 miliar. Tito pun sudah menjelaskan, lembaga itu nanti akan dipimpin perwira tinggi kepolisian bintang dua dan berada di bawah koordinasi kapolri. Harapan Tito, nantinya penyidik kejaksaan dan kepolisian bisa berada dalam satu atap di bawah koordinasinya.
Pemerintah perlu mencermati rencana pembentukan Densus Tipikor ini. Selain biayanya yang sangat besar, efektivitas lembaga baru ini nanti sudah pasti dipertanyakan. Mungkin akan lebih baik mendorong secara optimal peran KPK, membebaskan KPK dari jerat kepentingan politik yang kini dilihat banyak pihak mulai membelit KPK, dan memberi target lebih kepada KPK agar bekerja lebih maksimal. Selain itu, tentu perlu adanya pertanggungjawaban publik terhadap kinerja KPK.
Dengan begitu rasanya belum perlu rencana pembentukan Densus Tipikor. Lain persoalan jika sapu yang digunakan Densus Tipikor untuk membersihkan lantai yang kotor penuh debu korupsi itu betul-betul sudah bersih. Kalau belum, untuk apa lagi harus membentuk Densus Tipikor? [rl/republikaonline]
Penulis: Arif Supriyono