Arif Supriyono: Densus Tipikor, Untuk Apa?

Namun, tujuan mulia saja tidaklah cukup. Perlu kesiapan aparat, dalam arti sebenarnya, untuk memberantas korupsi. Pertanyaan sebagian besar masyarakat selalu terkait dengan citra dan reputasi kepolisian selama ini. Pemberantasan korupsi adalah upaya membersihkan negara dari daki, kotoran, dan debu korupsi. Ibarat oranng menyapu agar lantai menjadi bersih, maka diperlukan sapu yang bersih pula. Mustahil lantai bisa bersih bila sapu yang digunakan kotor atau belepotan lumpur.

Itu hanya keberatan pertama atas rencana pembentukan Densur Tipikor yang disampaikan Kapolri jenderal Pol Tito Karnavian sekitar sepekan lalu saat rapat dengar pedapat dengan Komisi III DPR. Wacana yang digagas kapolri itu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat luas.

Selain keberatan pertama tadi, rencana pembentukan Densus Tipikor juga dianggap justru akan mengganggu tugas KPK. Bahkan ada yang menilai, pembentukan Densus Tipikor adalah bukti nyata upaya melemahkan KPK dari dalam. Sudah barang tentu, KPK harus berbagi tugas dengan Densus Tipikor. Sebagian tugas-tugas KPK akan dilimpahkan ke lembaga baru itu. Bukan tidak mungkin pula, kewenangan yang dimiliki Densus Tipikor akan sama seperti KPK.

Selama ini didengung-dengungkan banyak pihak, bahwa upaya pelemahan agtau penggembosan wewenang KPK dilakkukan oleh DPR melalui hak angket. Upaya DPR ini menemui jalan buntu lantaran banyak pihak yang tak sependapat. Lagi pula, selama ini justru DPR-lah yang dianggap sebagai salah satu sarang korupsi sehingga tidak pantas jika lembaga itu mengusulkan usaha mengurangi kewenangan KPK. Rupanya, pelamahan KPK dilakukan dengan model lain yang tampaknya sudah disetujui oleh sebagian pimpinan Komisi III DPR.