Ari Kuncoro, Segeralah Mundur Sebagai Rektor UI

Eramuslim.com

Ari Kuncoro, Segeralah Mundur Sebagai Rektor UI

REKTOR Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Surat pengunduran dirinya dikirim ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 21 Juli 2021.

Mundur dari jabatan tersebut dia lakukan setelah rakyat menyoroti prilakunya merangkap jabatan yang dilarang tersebut.

Prilakunya mencoreng wajah UI terkuak setelah pihaknya memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI gara-gara menulis kata-kata yang yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Kata anak-anak milenial, Raja Gombal. Atau kata rakyat, Raja Pembohong. Sederet sebutan lainnya dialamatkan kepada yang suka pencitraan tersebut, termasuk masuk got.

Padahal, Arie yang bergelar profesor itu sudah lama  melakukan rangkat jabatan haram tersebut. Jabatan di BRI itu disandangnya sejak 18 Februari 2020.

Sebelum menjadi rektor, ia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), sejak tahun 2017.

Jabatan di BNI itu tidak salah dan melanggar aturan, karena waktu itu ia masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dua periode,  (2013–2017), dan (2017–2019)

Padahal, rangkap jabatan itu diharamkan alias dilarang berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Larangan tersebut tentu sangat tepat guna menjaga marwah kampus perjuangan tersebut  dari gangguan rezim dan partai politik.

Pasal 34 berbunyi, “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Nah, untuk  mengamankan kepentingan rezim yang mengangkat Ari Kuncoro setelah melewati proses pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanah UI, PP tersebut pun kemudian dalam sekejap disulap dan diubah.

Melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Joko Widodo pada 2 Juli 2021, maka larangan tersebut dihapus.

Artinya, Rektor dan Wakil Rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN/BUMD maupun swasta. Yang dilarang hanya rangkap jabatan menjadi direksi.