Oleh: Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa.
Pasalnya, Tim Hukum Nasional AMIN/ THN Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar atau THN. AMIN/ THN 01, mengetahui Tentang Undang- Undang RI. Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu yang mensyaratkan batas waktu pelaporan kepada Bawaslu , ” paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelapor mengetahui adanya Pelanggaran Pemilu Pileg/Pilpres 2024 dilakukan.
Dan Para Anggota THN AMIN, pastinya pun tahu tentang isi Pasal 108 Ayat (2) KUHAP. Bahwa, ” setiap orang wajib melaporkan ke pihak aparatur jika mengetahui adanya perilaku Pelanggaran hukum atau Kejahatan (delik)”. Maka, ketika dikumulasi dengan temuan adanya dugaan puluhan bahkan ratusan pelanggaran/ kecurangan, berdasarkan temuan publik, berapa yang sudah THN AMIN/ 01 LAPORKAN ?
Bahwa selanjutnya, oleh sebab sistim hukum positif (hukum yang harus berlaku) dan dihubungkan dengan temuan bukti dan fakta hukum, serta fungsi Tim Hukum Nasional/ THN AMIN/ THN Paslon 01, sepatutnya melaporkan semua perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi KPU. Dan atau pejabat publik, kepada BAWASLU RI. dengan adanya bukti “Tertangkap Pengakuan Basah/TPB.” berdasarkan pengakuan KPU. RI. sendiri, bahwa;
” Mereka Komisioner KPU. telah bekerjasama dengan Server cloud milik asing, yaitu Aliyun Computing Ltd Alibaba, yang berdomisili diluar negeri” Untuk pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Maka, selain meng-obstruksi terhadap hak publik untuk monitoring sesuai asas tranparansi, akuntabilitas dan objektifitas dalam kerangka pengawasan kinerja KPU dan Si Server, disebabkan server berdomisili di luar negeri, (vide UU. Keterbukaan Informasi Publik), selebihnya dari sisi “keamanan dan Pertahanan nasional”, Server dari Negara Asing (China Komunis), tentu high risk, karena data para pemilih Pemilu bisa bocor ke pihak “negara musuh”.
Oleh sebab lainnya, penggunaan Server Asing untuk menyimpan dan mengolah data pada bangsa ini, merupakan hal perbuatan yang terlarang oleh sistim hukum NRI. Sesuai Undang-Undang RI. Nomor 27 Tahun 2022. UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi/ UU. PDP. Maka sebuah kewajaran, jika publik mencurigai perilaku perbuatan KPU. Memiliki modus, “memberikan jalan agar pihak asing mendapatkan rahasia pribadi setiap WNI lainnya,;termasuk tentang data pribadi Para Penyelenggara Negara NRI. Dan Para Tokoh Bangsa/ Nasional Lintas SARA. Melalui temuan Identitas Para Konstituen Pemilu 2024 atau Para Pemilih di tiap-tiap TPS baik TPS. di Tanah Air maupun di luar negeri.
Referensi pengakuan KPU :
Dugaan negatif publik kepada KPU. jika dikomparasi dengan fakta berikut bukti yang tidak apriori, melainkan faktual berdasarkan data empirik, karena sebelumnya, ada bukti pernyataan KPU.RI yang tidak mengakui terhadap adanya klaim publik, bahwa Server Sirekap berdomisili di luar negeri. Sedangkan, hukum positif di NRI. Jelas melarang Data Pribadi, untuk disimpan di luar negeri.
Adapun klaim publik dimaksud yang ditolak oleh KPU. nyata, awalnya datang dari seorang sosok yang bernama KRMT. Roy Suryo/ RS. Pakar telematika/ Ahli IT. Walau independen, namun RS. berkorban demi pemilu 2024 yang Jurdil.
RS. Eks Menteri Olah Raga pada Kabinet Presiden SBY. menyampaikan informasi dan meng-konform sebagai tanggung jawab dirinya, sesuai perintah sistim hukum, dan jatidirinya sebagai Ilmuwan, untuk berperan meng- antisipasi kecurangan Pemilu 2024. RS. Tegas menyampaikan temuannya bahwa ada Server Sirekap berada di luar negeri, selain juga RS. meng-informasikan atas dasar kepakarannya dibidang telematika dan IT. Bahwa “Gibran RR. dan KPU.” konspirasi melakukan kecurangan, oleh sebab temuan adanya dugaan penggunaan alat IT. (model wireless dan microphone yang spesifik) oleh Gibran RR. Sebagai peserta pada acara debat antara Cawapres 01, 02 dan 03, yang tayang melalui siaran terbuka untuk umum di-stasiun TV. Nasional yang tentunya halal untuk dikomentari oleh publik secara general, tentu oleh umumnya para konstituen pemilu termasuk komentar dari para politisi, pakar hukum dan pakar lainnya lintas disiplin ilmu pengetahuan.
Walau berimplikasi hukum dirinya RS. dilaporkan oleh oknum-oknum kepada pihak yang berwajib, tragis dari sudut pandang hukum, justru perilaku RS. Adalah semata-mata dalam kapasitas dirinya sebagai ilmuwan dan pastinya dalam rangka melaksanakan beban amanah hukum, yang diminta oleh sistim hukum dan Perundang-Undangan RI. Yakni “Peran serta Masyarakat” serta menjalankan hak setiap individu untuk “berkebebasan menyampaikan pendapat di muka umum”.
Tidak sekedar dugaan belaka, namun RS. menyampaikan paparan dan memberikan bukti hukum beralaskan objektifitas, proporsional serta profesionalitas, sehingga akuntabel, karena paparan penjelasannya berdasarkan kepakaran ilmu yang RS miliki terkait informasi positif dan objektifitas versi hukum dalam fungsi dirinya dalam melaksanakan peran serta masyarakat” _atau dari sisi perspektif logika & hukum, adalah ” Temuan publik terhadap adanya dugaan perilaku konspirasi kecurangan Timses 02 dan KPU. RI pada Pemilu 2024″
Dan, kebohongan penyangkalan oleh KPU. akhirnya terungkap pada Hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024, karena terbukti “KPU mengakui saat persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin), dengan Termohon KPU. KPU. Mengakui bahwa, KPU. menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba.”
Tentunya dari sisi hukum, perbuatan KPU. yang menggunakan Server yang domisilinya di luar negeri sesuai sistim konstitusi, merupakan bentuk pelanggaran, terlebih diawali dengan penyangkalan sebelumnya terhadap tuduhan publik, ” sirekap dikerjakan oleh server diluar negeri yang menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba (Di- Singapura).
Bukti referensi berita, tertanggal 14 Maret 2024 :