17. Jelas sekali bahwa seiring dengan terbakarnya Gedung Kejagung, reputasi para jaksa di Indonesia sangat merosot. Ketidakmampuan menjaga gedungnya sendiri akan dipersepsikan ketidakmampuan para jaksa menjalankan tugas-tugas yang diembannya. Apalagi kasus jaksa Pinangki yang membuktikan oknum petinggi Kejaksaan sudah bermain mata dengan pelaku kejahatan. Sungguh tragis penegakan hukum di Indonesia.
18. Adalah tugas Kepala Pemerintahan untuk memastikan bahwa perangkat penegak hukumnya seperti Jaksa Agung bekerja dengan baik. Bila Jaksa Agung lalai maka sudah saatnya dievaluasi dan digantikan tanpa menunggu reputasi Kejaksaan semakin hancur.
19. Saatnya Pak Presiden bertindak tegas untuk memastikan di masa pandemik Covid-19 ini, tidak boleh ada pejabat yang lalai akan tugas-tugas yang diembannya. Tindakan tersebut perlu dilakukan agar para Menteri dan Birokrasi tidak main-main lagi menjalankan protokol keamanan dan kesehatan, minimal di lingkungan tempat pejabat tersebut bekerja.
20. Jangan ada lagi gedung pemerintahan terbakar di masa penerapan PSBB Covid-19 ini.
(Penulis: Achmad Nur Hidayat, pakar Kebijakan Publik Narasi Institute)