Eramuslim.com -1. SABTU sejak pukul 19.10 sampai Ahad subuh terjadi kebakaran yang meluluhlantahkan Gedung Kejagung. Sore esok harinya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa perangkat kejaksaan akan bekerja di Badan Diklat Kejagung di Ragunan Jakarta Selatan.
2. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagaimana diberitakan media menyatakan bahwa kerusakan gedung cukup parah. Api dilaporkan berasal di lantai 6 kemudian menyebar sampai ke lantai dasar sehingga tidak ada satu lantai pun yang tidak terbakar.
3. Melihat foto-foto yang beredar di media sosial, kondisi bangunan akibat kebakaran menjadi gosong (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar. Seluruh lantai habis terbakar, tidak ada yang tersisa selain kerangka beton bangunan.
4. Gedung tersebut terdiri dari 6 lantai, dengan rincian lantai 2 adalah unsur pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Lantai 3 dan lantai 4 adalah bidang Intelijen. Lantai 5 dan lantai 6 itu urusan pembinaan.
5. Jaksa Agung mengatakan, gedung yang terbakar tersebut adalah cagar budaya karena usianya sudah mencapai 52 tahun. Gedung dibangun tahun 1961 dan diresmikan pada 1968. Gedung Kejagung sudah tiga kali mengalami kebakaran, yaitu pada 1999, 2003, dan terakhir Sabtu lalu 22 Agustus 2020.
6. Untungnya saat kebakaran, 25 tahanan Kejaksaan Agung dapat dievakuasi sehingga dilaporkan tidak ada korban jiwa.
7. Status cagar budaya, menurut UU Cagar Budaya ditetapkan oleh Walikota berdasarkan rekomendasi tim ahli.
8. Melihat apa saja gedung cagar budaya di Kecamatan Kebayoran Baru melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak tercantum nama Gedung Kejaksaan Agung. Dalam website hanya terdapat tiga gedung saja, yaitu Mesjid Agung Al Azhar, Museum Polri, dan Rumah Brigjen DI Panjaitan.