Anwar Usman dan MK yang Layak Dibubarkan

ANWAR USMAN DAN MK YANG LAYAK DIBUBARKAN

by M Rizal Fadillah

Mahkamah Konstitusi (MK) itu wadahnya jelas ada karena aturan Konstitusi, tetapi personalnya jika menggunakan bahasa halus, patut untuk ditinjau kembali atau ‘to the point’ nya dibubarkan. Sulit untuk dipercaya harus ganti dengan komposisi baru.

Sejak mengadili kasus Pilpres 2019 pekerjaan MK dinilai tidak memuaskan. Statemen Anwar Usman Ketua MK yang hanya takut kepada Allah patut dibaca takut pada kekuasaan. Presiden sebagai Capres saat itu tidak berhenti dari jabatan. Kekuasaan tetap dikendalikan.

Putusan MK soal dana pandemi atas Judicial Review pasal 27 UU No 2 tahun 2020 bukan membatalkan tetapi memberi ruang waktu hingga akhir tahun ke 2 sejak diundangkan. Jika bertentangan dengan UUD 1945 ya semestinya dibatalkan. Frasa “itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan” itu bias atau sangat interpretatif.

Demikian juga dengan putusan soal omnibus law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK memberi waktu perbaikan 2 tahun atas aturan yang dinyatakan inkonstitusional. Lucu juga aturan inkonstitusional kok nunggu 2 tahun untuk batalnya. Disuruh perbaikan lagi.

MK sebenarnya melihat aturan-aturan itu salah dan bertentangan dengan Konstitusi. Tetapi ada nuansa “kebaikan hati” untuk menolong Pemerintah. Disinilah publik menilai bahwa MK itu bermain.