Antara TSM dan Anomali SIREKAP IT KPU 2024

Oleh : Dr KRMT Roy Suryo*

Singkatan TSM (Terstruktur, Sistemafif & Masif) saat ini menjadi kata yg banyak diperbincangkan pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 yg saat ini sedang dalam Tahapan Rekapitulasi Suara secara Manual berjenjang dan menggunakan SIREKAP. Namun uniknya, Mulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu), Peserta Pemilu (Partai, Caleg) hingga Masyarakat saling memiliki definisi dan menyuarakan istilah TSM tsb dgn pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga kerap terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu saya tidak mau membuat Definisi sendiri ttg TSM, namun mengambil Acuan baku Bahasa Indonesia utk pengertian sebuah kata yg resmi dan seharusnya digunakan pengertiannya di masyarakat. Acuan Baku yg dimaksud adalah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yg sekarang dgn sangat mudah diakses karena memiliki fasilitas online yg membuatnya bisa diklik di alamat kbbi.web.id

Masing2 kata TSM tsb menurut KBBI adalah sbb: 1erstruktur, ini merupakan verb (kata kerja) yg artinya ‘sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi”. Adapun menurut KBBI, Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik2. Sedangkan masih menurut KBBI kata Masif setidaknya memiliki 5 (ima arti, salahsatunya adalah Besar-besaran, contoh kalimatnya : “Kecurangan dalam Pemilu tahun ini terjadi secara masif hingga menyebabkan pergolakan di masyarakat”

Dalam konteks Pemilu, UU No 07/2017 mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dlm konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yg dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yg direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yg dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dlm Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. “Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Ini artinya kalau hanya letterlijk dgn Aturan diatas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif saja, alias tidak melihat kualitatifnya, ini yg dirasa sangat tidak tepat.

Oleh sebab itu seharusnya jika secara kualitatif sudah terjadi pelanggaran secara TSM, maka seharusnya pulalah defisini2 dalam TSM ini bisa diberlakukan, tidak sekedar menggunakan “batas psikologis 50%” sebagaimana yg kemarin2 diberlakukan. Misalnya terdapat koreksi perhitungan SIREKAP di 154.541 TPS (dari Total 823.220 TPS) di Pemilu 2024 ini, maka hal tsb saja sudah bernilai 154.461 ÷ 823.220 x 100% alias 18,77%. Apakah angka 18.77 % ini dianggap kecil? Aneh, jumlahnya saja sudah Ratusan ribu TPS bermasalah tsb, bukan hanya puluhan, ribuan, atau hanya ratusan TPS saja.

Demikian juga dgn berbagai penyimpangan (baca: Pelanggaran) UU sebagaimana yg dilakukan oleh SIREKAP yg sudah saya ungkap dalam tulisan2 terdahulu, dimulai dari Penempatan server di Singapura (Aliyun Computing Co.Ltd, yg merupakan bagian dari Alibaba.com), hingga Pemindahannya -secara “diam diam”- ke Indonesia (meski tetap menggunakan Alibaba Cloud), dsb. Hal ini sudah.bisa dilihat sebagai.Upaya TERSTRUKTUR karena perubahan negara tempat keberadaan data tsb (dari Singapura ke Indonesia) adalah pekerjaan yg membutuhkan kondisi tersusun dan diatur rapi, termasuk pengaturan DNS (Domain Name Server) dan IP Address-nya.

Selanjutnya adalah adanya Upaya utk melakukan “Penonaktifan” website kpu.go.id pada tgl 14 Februari 2024 dgn seolah2 diinformasikan bahwa KPU sedang mengalami “Serangan2 Siber” (?) yg sebenarnya pada saat tsb sedang terjadi proses pemuatan data lain yg sudah disiapkan sebelumnya dari json sirek.obj-data.kpu.go.id mulai pukul 19.21 WIB di pemilu2024.kpu.go.id Ini ANEH, karena data2 dari TPS sebenarnya belum ada yg masuk tetapi sudah terinput dgn progres 100% dgn kemenangan pada Paslon tertentu. Hal ini bisa disebut Sangat SISTEMATIS.

Ditambah dgn kalau dibedah dgn detail, pada saat hari H tsb semua TPS Indonesia masih menggunakan App Mobile SIREKAP 2.41, namun setelah server (di) mati (kan) tsb maka diinformasikan utk didownload versi terbaru 2.48 (Bahkan bila dicermati mulai saat BIMTEK hingga saat ini, sudah terjadi 10x (sepuluh kali).Perubahan versi SIREKAP, mulai versi 2.25-Staging 28/01/24, hingga terakhir versi 2.52 24/02/24 ini sangat MASIF, mirip2 dgn Putusan MK90, dilakukan Perubahan ketika Proses sudah dijalankan dgn segala cara.

Beri Komentar