Oleh: Prof., Dr ., H., Eggi Sudjana.,SH.,M.Si .
Kemarin, 31 Desember 2024 beredar artikel Tony Rosyid di berbagai media, terkait Connie dan Hasto, lalu narasi Tony ditanggapi juga melalui berbagai media oleh Damai Hari Lubis (DHL), kesemua artikel dan tanggapan adalah sebagai bentuk wujud daripada pelaksanaan hak kebebasan menyampaikan pendapat dan bentuk PERAN SERTA MASYARAKAT [ Pasal 28 huruf UUD 45 Jo Pasal 108 KUHAP ] sehingga artikel kedua aktivis (TR-DHL), didasari asas legalitas, tentunya juga hak konstitusi bagi penanggap untuk menanggapi artikel dari kedua aktivis dimaksud, dikarenakan hak berpendapat dimilik oleh seluruh WNI.
Bahwa yang perlu di sampakan oleh penanggap adalah faktor subjek hukum, kenapa TR justru antusias atau cenderung kepada sosok Conie dan Hasto? Apakah hanya oleh sebab Hasto mengirim dokumen informasi penting kepada Connie yang saat ini berdomisili di Russia? Dan Hasto saat ini sedang berstatus tersangka/ TSK.
Hal Connie dan Hasto secara pribadi maupun selaku sekjen PDIP sehubungan dengan eksistensi Connie yang kini hidup dan tinggal di Rusia yang dihubungkan terkait dokumen penting di tangannya sebagai titipan Hasto.
Maka secara asas hukum yang berlaku ditanah air, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh Connie dan Hasto, termasuk mereka berdua karena belum atau tidak mau mempublikasikan informasi atau melaporkan terhadap isi berita yang terdapat di dalam dokumen.
Selain dan selebihnya merupakan HAM dan hitungan-hitungan politik pada kondisi kontemporer, bisa jadi Hasto selaku politisi senior (Sekjen PDIP) dan Connie yang juga aktivis Senior kritikus selain pakar dibidang pengamat militer, bahwa Connie juga berstatus terlapor akibat konten atau pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres saat musim pilpres 2024.
Saat ini kemungkinan antara Hasto dan Conny punya prediksi yang sama dengan publik, yang menunggu proses hukum kepada Jokowidido jangab panggil dia dengan panggilan Mulyono karena itu cara licik Jokowidodo bila tersosialisasi panggilan Nama Mulyono maka ijasahnya jadi bisa tidak palsu karena Mulyono Nama nya waktu kecil karena sakit2an di ganti jadi Jokowidodo , padahal itu nama lengkap dari Hari Mulyono adik iparnya yang telah wafat , hal ini dilakukan atas “100 lebih kebohongannya” saat menjadi Presiden RI ke 7 .
Terlepas dari pendapat hukum DHL yang menggunakan ilustrasi (opini hukum) pada pasal 421 KUHP yang dianggap olehnya lebih akurat dibanding Tonny yang gunakan pasal 221 KUHP (obstruction of justice) untuk rakyat melaporkan Connie gegara Connie (dianggap) oleh Tony menyembunyikan “titipan dokumen” tentang rahasia kejahatan oleh Hasto.
Berikutnya kata Tony , “dokumen dimaksud yang ada ditangan Connie untuk digunakan sebagai bargaining position terhadap kasusnya Hasto selaku TSK Jo. DPO Harun Masiku. Sehingga Tony terlalu menyimpang pendapatnya, karena sesungguhnya antara Hasto dengan Harun Masiku hanya terkait hubungan sesama internal kader Partai PDIP. Sehingga masuk kategori tatanan ranah kode etik partai PDIP.
Namun pertanyaan sederhananya dari penanggap, kenapa Tony lebih tendensi kepada Connie yang sedang menjalankan peran serta masyarakat dan menyampaikan kebebasan berpendapat sesuai perintah konstitusi, dan Hasto yang merasa sedang dalam posisi merasa dikriminalisasi karena faktanya terkait kasus internal partai antara dirinya (Hasto) yang merasa memiliki kewenangan partai selaku seorang pimpinan partai PDIP (Sekjen) terhadap anggota/ kader PDIP Harun Masiku, yang andai bermasalah, cukup diselesaikan keduanya melalui sengketa perdata dan atau musyawarah atau melalu bidang kehormatan (dewan etik). Atau Badan Kehormatan Partai PDIP.
Sebaiknya Tony fokus kepada pelaporan terhadap Jokowi yang sepengetahuan publik banyak berbohong karena diduga menggunakan ijazah palsunya ? Lalu Tony moral pressure terhadap Kapolri dengan mengajak rakyat, agar Kapolri melaksanakan tupoksinya mengusut semua dugaan kejahatan dan atau pelanggaran yang Jokowi lakukan ?
Bahwa untuk itu sebagai penutup hendaknya kita para aktivis tidak mencederai siapapun orang yang sedang dalam posisi tertekan HAM. Karena merasa secara pribadi tidak bersalah sehingga tercederai (mental dan fisik).
Dan sebagai saran serta penutup, umumnya untuk kita semua para aktivis (generalis) idealnya berusaha menghindar dari narasi yang kualitasnya berkelas praduga atau asumsi yang bisa menjadi tumbuhnya api fitnah, sebuah sifat yang dilarang oleh Allaah sesuai firmannya didalam Al Qu’ran Surat Al Baqarah ayat 217 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَـرَا مِ قِتَا لٍ فِيْهِ ۗ قُلْ قِتَا لٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ کُفْرٌ بِۢهٖ وَا لْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ وَاِ خْرَا جُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَا لْفِتْنَةُ اَکْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَا لُوْنَ يُقَا تِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْـنِکُمْ اِنِ اسْتَطَا عُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُ ولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَا لُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۚ وَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217) . Ingat baik baik , FITNAH LEBIH KEJAM DARIPADA PEMBUNUHAN . Oleh karena itu penggap tidak berani lakukan pelanggaran pada perintah ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA tersebut dalam Q.S. 2 ayat 217 , maka berita mengenai ijasah palsunya Jokowidodo bukan lah Fitnah karena itu sudah melalui pendekatan Ilmiah yang di lakukan Bambang Tri juga sudah di podcastkan oleh Gusnur dengan berani Sumpah Mubahalah nya dan Penanggap tulisan ini yaitu 3 x [ kali ] melalui gugatan 1 .di PN JAKPUS tahun 2022 , 2 . Kasus pidana di PN surakarta 2023 dan 3 . Di PN Jakpus lagi tahun 2024 , terbukti bukan Hoax / Fitnah , karena semua berdasar Fakta Hukum , hingga detik ini tgl 1 Januari 2025 , Jokowidodo belum pernah buktikan ijasah Asli nya , walaupun sudah pake Rekan lawyer Otto Hasibuan di PN Jakpus tidak pernah di perlihatkan ijasah Asli nya Jokowidodo . Bahwa kini kita mendengar berita dari OCCRP dari Amsterdam Belanda , bahwa Jokowidodo masuk Finalis Korotor top Dunia , dibawah satu tinggkat Basar Asad mantan Presiden Syiria , terbukti lah jelas Kebohongan nya Jokowidodo selama ini yang terkrnal sederhan dan Ndeso , Tahu nya Koroptur juga , apakah OCCRP melakukan Fitnah ? Bagus Jokowidodo buat LP saja ke interpol . Salam Ta’ ziem , BES .
Hasto sbg tersangka sampai kini belum juga ditahan berbanding terbalik dg pak Limbong.Apakah masyarakat wakanda tdk meluhat ada kejanggalan di sini?