Andai Jokowi Mundur Atau Dimundurkan

Eramuslim.com

Andai Jokowi Mundur Atau Dimundurkan

WACANA bahkan desakan agar Presiden Joko Widodo mundur terdengar semakin nyaring. Opsi beratnya adalah dimundurkan. Tentu semua dalam kerangka konstitusi bukan makar atau kudeta.

Baik Presiden mundur ataupun dimundurkan memiliki akar sejarah dalam ketatanegaraan kita. Soekarno dan Soeharto mundur, sementara Gus Dur dimundurkan.

Nah, kita mulai dengan Jokowi yang memilih untuk mengundurkan diri karena tidak mampu lagi untuk memimpin pemerintahan. Akibat pula dari kepercayaan rakyat yang hilang.

Jika mundur sukarela dengan meminta maaf secara serius, mungkin tidak membawa konsekuensi hukum. Rakyat rela atau terpaksa memaafkan.

Menurut Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 kedudukan Presiden yang mundur akan digantikan oleh Wakil Presiden. Kiai Maruf Amin menjadi Presiden.

Ayat (2) mengatur bahwa selambatnya 2 bulan setelahnya MPR memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden. Di sini tentu terjadi lobi, kesepakatan, dan mungkin tekanan politik.

Melihat kemampuan Wakil Presiden “the king of silent” bukan hal mustahil Wapres mundur berbarengan dengan Presiden karena solidaritas dan merasa senasib sepenanggungan.

Berlakulah Pasal 8 ayat (3) Menlu, Mendagri, dan Menhan mengisi kekosongan hingga 30 hari ke depan. MPR melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.