Amandemen atau Kembali? Referendum Yuk!

Mengingat kekacauan konsistensi Konstitusi tersebut maka rencana amandemen dan penetapan PPHN harus dibatalkan atau ditolak. Akan tetapi jika memang MPR bersikukuh ingin mengagendakan amandemen terbatas maka hendaklah ditanyakan dahulu langsung kepada rakyat melalui Referendum. Opsi lain adalah kembali ke UUD 1945 asli.

Opsi ini penting mengingat besarnya suara rakyat yang ingin kembali kepada UUD 1945 asli sebelum adanya amandemen. Tentu agar semangat adanya GBHN dapat konsisten dan berbasis pada aturan UUD 1945 itu sendiri serta mengembalikan spirit bernegara sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers).

Amandemen atau kembali ke UUD 1945 ?
Ayo tanyakan pada rakyat. Referendum, yuk! [FNN]

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.