Alhamdulillah, Wartawan Edy Mulyadi Bebas

 

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Aktivis Islam

Akhirnya, pada Senin 12 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ‘Tempat Jin Buang Anak’ telah menjatuhkan putusan. Amarnya menyatakan, Wartawan Edy Mulyadi bersalah telah melanggar ketentuan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yakni mengedarkan kabar yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Selanjutnya, Hakim memberikan vonis 7 bulan 15 hari, dengan perintah untuk segera mengeluarkannya dari tahanan. Seketika, Tim Hukum yang dipimpin Bang Herman Kadir merasa lega, juga Wartawan Edy Mulyadi dan segenap tim yang selalu setia hadir dan setia membersamai sidang selama ini.

Putusan ini secara zahir menyatakan bersalah, dan memberikan vonis 7,5 bulan penjara. Namun, sehatinya ini adalah vonis kemenangan, vonis yang membebaskan Wartawan Edy Mulyadi, ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

*Pertama,* Wartawan Edy Mulyadi telah ditahan sejak 31 Januari 2022. Praktis, masa tahanan ini mengurangi vonis dan sampai hari ini vonis telah dijalani dalam masa tahanan selama 7 bulan 12 hari. Sehingga, dalam 3 hari kedepan Wartawan Edy Mulyadi akan bebas.

Selama tiga hari kedepan, Wartawan Edy Mulyadi hanya perlu melengkapi berkas administrasi sebelum bebas. Vonis ini jelas sama saja dengan vonis bebas, dengan makna sedikit dilebih-lebihkan.

*Kedua,* jaksa sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dengan pasal menyebarkan kabar bohong, berdasarkan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana. Sementara vonisnya hanya 7,5 bulan dan hanya berdasarkan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana, yakni mengedarkan kabar yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Artinya, Wartawan Edy Mulyadi tidak bohong. Kritiknya terhadap Proyek IKN tidak bohong, hanya dianggap tidak utuh atau tidak lengkap.

*Ketiga,* vonis ini mengkonfirmasi rezim Jokowi mulai melemah. Sejak kasus Sambo mencuat, penyokong kekuasaan Jokowi khususnya yang bertugas mengkriminalisasi ulama dan aktivis mulai lumpuh.