Wilders, pemimpin parta ultra Nasionalis, yang selalu menyebarkan kebencian anti Islam dan imigran, khususnya Maroko, di Belanda, pada bulan Desember, 2016, dinyatakan bersalah, untuk diskriminasi bukan menghasut kebencian. Juga dia tidak di penjara dan tidak di denda.
“However, the court cleared Wilders of the charge of inciting hatred and imposed no fine or sentence, ruling that a criminal conviction was sufficient punishment for a politician in Wilders’ position,” the Guardian, 9/12/16. Hanya dinyatakan bersalah juga buat Wilders tidak bisa terima. Dia meyakini demokrasi membolehkan dia berbicara terbuka.
Marc Olic Porter, contoh lainya, pada akhir 2016, seorang yang bukan politisi, dihukum 9 bulan penjara karena “Hate Speech” mengejek anak dan ayah berkulit hitam, dengan kasar dan menyebutnya “negro”. (www.sltrib.com). Jika melihat sebutan Negro yang tidak bisa diterima lagi di Amerika, karena faktor historis, plus cara pengungkapan yang kasar, mingkin hakim berpikir ini sudah masuk ke “crime”.
Namun, secara umum di Amerika tidak dikenal dengan hukuman “hate speech”, karena Amerika memberi kebebasan pada “hate” dan “speech” tersebut (First Amendment of Constitution).
Dalam situs American Library Association dibahas bedanya “hate speech” vs. “hate crime”, dimana yang pertama lebih kepada pikiran sedang yang terkahir pada tindakan. Membakar Masjid, misalnya, di Texas tahun lalu, pelakunya diberikan pasal2 terkait “hate crime” alias kriminal.