Eramuslim.com -Arti kata zalim berasal dari bahasa Arab yang artinya melanggar hak orang lain. Zalim dalam ajaran Islam adalah meletakan sesuatu / perkara bukan pada tempatnya. Zalim juga bisa digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang lain dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan penganiayaan, kemungkaran, ketidak-adilan dan banyak lagi. Zalim pada dasarnya sifat keji dan hina, sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan.
Kejadian hari Sabtu, 17 Februari 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan olah raga sepak bola Piala Presiden, Gubernur DKI Jakarta ANIES BASWEDAN DIZALIMI ! ya betul, dizalimi oleh paspamres. Anies tidak diperbolehkan naik ke podium mendampingi presiden untuk memberikan piala yang kebetulan pemenangnya adalah Persija, tuan rumah dan Anies sebagai gubernur adalah tuan rumahnya.
Paspamres jelas sudah menzalimi Anies, melanggar hak Gubernur, melakukan ketidakadilan, melakukan sikap yang hina yang seharusnya menggunakan akal baik sebagai manusia maupun dalam tugasnya sebagai paspamres. Paspamres rupanya tidak paham dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN , PASAL 13 yang bunyinya : “Tata tempat bagi penyelenggara dan / atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut : a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden, dan / atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/ atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan /atau Wakil Presiden.