Agar Tidak Disebut Menjadi

Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

Kedua, Untuk meneguhkan posisi Prabowo masih konsisten sebagai ‘macan’ dan tidak berubah menjadi ‘kucing’ penulis sarankan sebaiknya Saudara Prabowo Subianto melaporkan sendiri kasusnya jika dirinya merasa tercemar dengan ujaran ‘Macan Menjadi Kucing’. Dan agar tuntas, jangan hanya Edy Mulyadi yang dilaporkan melainkan seluruh rakyat yang dahulu mendukung Prabowo, kecewa kepada Prabowo dan menyebut Prabowo seperti macan yang telah menjadi kucing.

Prabowo Subianto perlu meneladani sikap ksatria seorang Luhut Binsar Panjaitan yang dengan tekad dan penuh keberanian, melaporkan langsung Haris Azhar dan Fathia Maulidianti terkait dugaan pencemaran atas dirinya.

Ketiga, selanjutnya segenap kader Partai Gerindra dengan kasus ini juga akan mengetahui Pimpinan Partainya tetaplah macan dan bukan seekor kucing. Sekaligus, segenap kader partai Gerindra agar paham hukum bahwa delik pencemaran adalah delik aduan yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, baik atas nama pribadi atau kelembagaan partai politik.

Kami segenap rakyat Indonesia, menunggu sikap ksatria seorang Prabowo Subianto sekaligus menunggu sikap legowo segenap kader partai Gerindra. Selanjutnya, diskusi kembali ke substansi pokok pikiran Edy Mulyadi yang berpendapat bahwa ada bahaya atau ancaman kedaulatan negara dibalik proyek IKN. (FNN)