Agar Tidak Disebut Menjadi

Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

Oleh: Ahmad Khozinudin, SHAdvokat, Ketua Umum KPAU

“BAHWA Pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai”.

Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah dikabarkan secara resmi kembali melaporkan Wartawan Senior Edy Mulyadi ke Polda Jateng karena dianggap menghina Ketua Umum Prabowo Subianto yang disebutnya seperti macan mengeong melalui konten YouTube. Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro yang ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (26/1), mengatakan bahwa pelaporan tersebut usai bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi Edy Mulyadi agar tidak merendahkan dan menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi anak bangsa.

Selain itu, pelaporan juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang karena bisa memecah belah persatuan bangsa, apalagi saat ini Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau pejabat negara.

Sebelumnya, Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) juga telah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulut. Edy dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan (Menhan), terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Perlu untuk diketahui oleh segenap Kader Partai Gerindra khususnya di Divisi hukumnya, juga kepada Saudara Prabowo Subianto, hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa delik pencemaran nama baik konvensional yang berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP, atau delik pencemaran melalui sarana ITE berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah delik aduan, bukan delik umum. Kekuatan penuntutan perkara, hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan korban secara langsung.

Merujuk pendapat hukum Bung Chandra Purna Irawan Ketua LBH Pelita Umat, dia menegaskan bahwa pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai.