Adzan Berkumandang Menag Meradang

Maka tidak ada pilihan bagi pemerintah atau otoritas terkait lainnya, untuk segera memecat Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak hormat dan segera menyambil langkah-langkah hukum demi keharmonisan negara bangsa dalam bingkai Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Harus ada tindakan tegas, cepat dan terukur terhadap menteri langganan menghina islam itu, sebelum khebinnekaan dan kemajemukan dalam ranah sosial dan konstitusional di negeri ini semakin rusak.

Hingga pada waktunya, Negara dan umat Islam  akan adu cepat mengambil tindakan terhadap Yaqut Cholil Qumas. Apakah langkah hukum pemerintah lebih dulu, atau jalan syariat ditempuh seperti umat Islam menempatkan dan memberlakukan adzan.

Adzan berkumandang menag meradang. Betapa hina dinanya seorang menteri itu. Betapun itu meniadi bagian dari siasat pengalihan isu atau sebenarnya kemunafikan dalam dirinya. [FNN]