Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum”.
Nah hak dan kewajiban konstitusional seperti ini patut menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot akan tetapi kebencian akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society).
Denny mesti diperlakukan sama sebagaimana FFH. Bahwa kemudian ada proses pembuktian berbeda pada masing-masingnya maka hal itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dengan mencolok mata.
Imej kebal hukum mesti ditepis. Masyarakat khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan lambat dan akhirnya menguap.
Nah mesti dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru.
Kini kasus Denny Siregar “santri calon teroris” ada di depan mata. Aparat tentu tidak akan bermain-main sebab ini masalah sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif.
Jika FFH ditangkap, maka tangkap juga Denny Siregar. (end)
(Penulis: M. Rizal Fadillah, Pemerhati politik dan hukum.)