Eramuslim.com – Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustad Maaher At Thuwailibi ke Bareskrim Mabes Polri hari Jum”at 29 November 2019. Alasannya bahwa cuitan Ustadz Maaher mengancam dirinya untuk dibunuh.
Adalah hak melaporkan tetapi nampaknya laporan tersebut mentah dan sangat mungkin tidak memenuhi unsur pidana. Setiap laporan yang tak terbukti berisiko terbalik, Abu Janda bisa terancam penjara.
Cuitan Ustad Maaher yang dimasalahkan berbunyi :
“PARA PENISTA AGAMA SEMACAM ABU JANDA & BUSUK MAWATI; memaki maki mereka in sya” Allah dapat pahala
Kafir dan Munafik yang menyerang Islam, begitu juga kaum zindiq penista agama; jangankan dicaci maki, dibunuh saja boleh dalam hukum fikih islami”
Cuitan tersebut terdiri dua paragraf dengan dua hal yang berbeda.