Eramuslim – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma”ruf menilai Ijtima Ulama III yang digelar Rabu (1/5/2019) kemarin, merupakan pertemuan tim sukses kubu Prabowo yang berkedok Ijtima.
“Ijtima ulama itu ijtima ulama-ulamaan dan buatan ya, harusnya kalau menggunakan nama ulama mestinya ada prinsip-prinsip yang harus diikuti. Pertama jujur dalam mengambil keputusan, kedua berdasarlan kaidah-kaidah fiqih, ketiga berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia,” kata Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding saat dihubungi, Kamis (2/5/2019).
Karding pun mempertayakan dasar mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo – Ma”ruf Amin.
“Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dzolim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta tapi pada asumsi-asumsi apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ucapnya.
Seharusnya, kata politikus PKB ini, para ulama menjaga marwah ulama dan mematuhi aturan hukum positif yang ada.
“Kedua percaya pada lembaga penyelenggara negara, dimana yang mereka dukung, pastai-partai di 02 juga ikut menyusun UU, menentukan KPU dan Bawaslu dan ikut punya saksi pilpres maupun partai di daerah,” katanya.
“Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtimaan itu, tidak mencerminkan ijtima ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01,” tambahnya.