Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, M Alwi mengatakan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) provinsi juga sudah melakukan kajian. Hasilnya, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, tempat dan tanggal meninggal, serta riwayat perjuangan secara kronologis.
“Dokumen pendukung seperti foto 5R tiga lembar juga sangat penting jangan sampai berubah-berubah. Selain itu tolong diperbanyak pengabadian nama Syaikhona Muhammad Kholil melalui sarana monumental disertai surat keterangan dan foto,” pinta Alwi.
Setelah dokumen-dokumen kelengkapan itu terpenuhi, kata dia, Gubernur Jatim akan segera mengirim pengajuan usulan kepada Menteri Sosial (Mensos). Kemudian digodok oleh TP2GP lalu oleh Mensos diajukan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.[Lukman Hakim/sindonews]