Nikah Sesama Jenis, Pengadilan Kairo Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara

homo seksualPengadilan Kairo menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada 8 pemuda Mesir atas dakwaan penyebaran gambar tidak senonoh, setelah penampilan mereka dalam rekaman video pesta pernikahan pasangan gay.

Selain itu dalam vonis hukuman pada Sabtu (01/11), pihak pengadilan juga memerintahkan aparat kepolisian Mesir untuk memantau ke 8 pemuda tersebut selama 3 tahun setelah berakhirnya hukuman kurungan mereka.

Sebelumnya ke 7 pemuda tersebut ditangkap aparat keamanan Mesir pada 6 September lalu dengan dakwaan penyebaran gambar tidak senonoh dan pernikahan sejenis, setelah mengunggah video pesta penikahan sejenis mereka di jejaring video sosial Youtube.

Tidak ada Undang-Undang di mesir yang secara eksplisit menyatakan hukuman kepada kaum homoseksual, akan tetapi pengadilan Mesir menganggap bahwa homoseksualitas adalah bagian dari “pesta pora dan pelanggaran kesusilaan publik,” sebuah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara. (Alarabiya/Ram)