Pemerintah Israel akhirnya menyetujui pada hari Minggu (08/06) kemarin, sebuah rancangan amandemen undang-undang baru yang melarang amnesti bagi tahanan Palestina yang membunuh warga Israel.
Akan tetapi amandemen undang-undang baru ini masih memerlukan persetujuan dari parlemen Israel (Knesset) menjadi undang-undang.
Nantinya undang-undang baru tersebut akan melarang Presiden Israel unutk memberikan amnesti ataupun pengurangan hukuman bagi mereka yang melakukan pembunuhan terhadap warga Israel.
Sementara itu anggota Knesset asal partai konservatif Bait yahud, Elite Shaked, mengatakan “pelepasan teroris secara massal melalui perjanjian diplomatik telah mengolok-olok publik Israel.”
Sebelumnya Israel telah menyetujui dimulainya kembali perundingan dengan Palestina pada Juli 2013 dengan merilis 104 tahanan Palestina yang ditahan sebelum perjanjian perdamaian Oslo pada tahun 1993 dalam 4 tahap.
Akan tetapi perundingan tersebut gagal setelah pemerintah Israel menolak untuk melepaskan 26 tahanan Palestina dalam tahap ke 4 bulan Mei lalu. (Skynewsarabia/Ram)