“Jika tidak, izin operasinya harus dicabut. Yang sudah jalan, jika izinnya tak keluar ya harus dicabut juga,” tegas dia.
Berdasarkan data biro perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI, ada 2.672 mini market di seluruh DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu, temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin.
Tentu, menurut Ongen, implikasinya mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-waung di kampung.
Karena itu, Ongen minta Pemprov harus tegas. Jika dalam waktu tiga bulan tak mengurus izin harus ditutup. “Ini harus tegas. Aturan sudah ada, jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin kok bisa lolos begitu saja,” ungkap dia tanpa menyebut dulu waktu Ahok menjabat kemana saja Hanura?.
Ongen menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan meminta langsung kepada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Anies-Sandi, agar menindak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan izin ‘bodong’ tersebut.
Sebab, Pemda DKI selama ini telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber tersebut. “Kami (Fraksi Hanura) minta tindak tegas semua ritel tak berizin. Pak Anies mesti tau masalah ini, agar kedepan jangan terulang lagi,” ungkapnya.(kl/ts)