Eramuslim.com -Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji menyambut baik Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perpasaran yang baru saja rampung. Kini, kata dia, regulasi dari revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tersebut tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rencananya, pekan depan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan mendjawalkan sidang tertinggi di Lembaga legislatif itu. Ongen mengingatkan, nantinya eksekutif harus betul-betul menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan.
Kata Ongen, poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku.
“Jaraknya harus 400 meter. Jadi, kalau sekarang jaraknya hanya 100 meter wajib ditutup dalam waktu tiga bulan,” kata Ongen di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ini berarti Ahok dan Djarot selama menjadi Gubernur DKI tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap Mini Market bodong ini. Kenapa dulu Hanura DKI tidak mempermasalahkan?
Ketua DPD Hanura DKI Jakarta ini menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2 hasil revisi Perda Perpasaran menyatakan, minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin.