Eramuslim.com – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diharapkan akan menertibkan produksi sampai konsumsi minuman keras di Indonesia.
Begitu dikatakan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam silaturrahmim nasional Majelis Ulama Indonesia bersama organisasi masyarakat (Ormas) Islam dengan mengangkat tema “Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol” pada Kamis (12/8).
“Bayangan saya, UU ini nantinya akan mengatur banyak hal, termasuk dari aspek produksinya, distribusi, konsumsi,” ujar Zainut Tauhid.
Zainut Tauhid menekankan, agar masyarakat Indonesia bisa memahami secara utuh bahwa RUU Larangan Minol bukan hanya untuk umat Islam saja.
Pasalnya, RUU Larangan Minol tidak menghilangkan sama sekali minuman keras dari peredaran.
“Tetapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Dia mencontohkan, wisatawan asing yang datang ke Indonesia tetap dapat mengkonsumsi minuman keras. Tetapi, hanya di tempat tertentu dan dipastikan menjaga ketertiban.
“Misalnya wisatawan asing di Indonesia tetap memiliki akses mendapatkan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsinya dengan tetap menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panja RUU Minol DPR RI Ahmad Baidhowi serta perwakilan dari ormas Islam yang ada di Indonesia. [RMOL]