Wakil Ketua DPR Zaenal Maa’rif berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan tersangka kasus pencemaran nama baik pengusaha Herry Tanoesudibjo, Eggi dan penasehat hukumnya itu.
Dia berjanji akan segera membuat surat kepada pihak kepolisian agar mencabut surat pencekalan terhadap Eggi. “Saya kira pencekalan itu terlalu berlebihan, apa mungkin seorang Eggi akan melarikan diri dalam kasus seperti ini,” ujar Zaenal kepada pers di DPR usai menerima Eggi dan penasehat hukumnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/02).
Kalau pun dia mau ke Malaysia dan Singapura itu sebatas untuk mengurus bisnisnya bukan untuk melarikan diri, sambung Zaenal.
Menurut Zaenal, rugi besar bila Eggi melarikan diri ke luar negeri hanya untuk menghadapi masalah seperti ini. “Lagi pula alasannya tidak kuat untuk melakukan pencekalan terhadap Eggi yang kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik presiden dan keluarganya itu,” ujarnya.
Atas dasar keyakinannya bahwa Eggi tidak akan melarikan diri dan tidak ada alasan kuat untuk mencekalnya, Zaenal Maarif berani menjadi jaminan. “Saya berani menjadi jaminan Pak Eggi bahwa dia tidak akan lari ke luar negeri,” katanya.
“Pencekalan itu kan bisa dilakukan bila ada kemungkinan dia tidak kooperatif, mengulang tindakannya atau menghilangkan barang bukti, semua unsur ini tidak terpenuhi," imbuh Zaenal.
Sementara itu, Eggi Sudjana, yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mengancam akan membikin rusuh bila DPR tidak menindak lanjuti pengaduannya atas status dirinya yang kini dicekal oleh pihak kepolisian. “Kalau tidak ditindak lanjuti saya bikin ‘rusuh’ nanti,” ujar Eggi Sudjana.
Eggi daaing ke DPR untuk mengadukan statusnya yang dicekal oleh pihak imigrasi karena menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pengusaha Herry Tanoesudbjo.
Dijelaskannya, belum pernah ada dalam sejarah di republik ini, pencemaran nama baik tersangkanya kemudian dicekal. “Ini tindakan berlebihan, padahal kalau soal pencemaran nama baik secara gentelment saya sudah minta maaf kepada presiden dan keluarganya, tetapi selain ditetapkan sebagai tersangka kok ini malah dicekal,” kritik Eggi.
Terkait dengan laporannya ke KPK mengenai informasi yang menyebutkan keluarga presiden dan beberapa stafnya menerima hadiah mobil mewah dari pengusaha Herry Tanoesudibjo, Eggi menyatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah upaya untuk mendapatkan klarifikasi ke lembaga itu. Karenanya KPK seharunya menelusuri dan mencari bukti tentang kebenaran berita tersebut.
“Saya mendengar kabar tentang pemberian mobil mewah itu sehingga layak bagi KPK untuk mencari bukti-bukti, dan saya datang ke sana untuk mengetahui kebenaran isu tersebut bukannya saya diminta mencari bukti-bukti sendiri. Surat kaleng pun kalau perlu ditelusuri kebenaranya,” terang Eggi yang juga pengacara.
Menurutnya, dirinya datang ke KPK sebagai pelapor. Tapi herannya setelah diperiksa sebagai tersangka malah diminta mencari bukti tentang mobil mewah. Padahal dirinya tidak mempunyai instrument untuk mendapatkan bukti tersebut.
“Itu rumor sehingga saya minta KPK menindaklanjuti rumor itu, lagi pula aturan mana yang memungkinkan seorang pelapor harus mencari bukti sendiri,” katanya. (dina)