Yusuf Martak Buka-bukaan, Orang Inilah yang Ngebet Atur HRS Dipenjara

Yusuf Martak yakin HRS korban rezim

 

Pada kesempatan itu, Yusuf Martak lantas mengatakan kalau sebenarnya vonis-vonis yang dialamatkan ke Habib Rizieq sangat dipaksakan. Itu dikatakan sudah jelas melanggar ketentuan hukum yang ada.

Mulai dari penetapan, jelang P21, pelimpahan, dan sebagainya. Bahkan ketika detik-detik terakhir Polisi mau melimpahkan kasus ke Kejaksaan, muncul pasal-pasal baru seperti 160. Sehingga yang tadinya HRS tidak ditahan, menjadi ditahan.

“HRS itu salahnya apa? Sanksinya tidak ada pidana, Megamendung didenda Rp20 juta, Petamburan 8 bulan. Mana HRS menghasut, memangnya dia teriak-teriak ajak kumpul. Untuk RS Ummi, itu persepsi, kalau ada keluarga yang sakit ditanya, masa kita cerita apa adanya, kan enggak mungkin. Apalagi kondisi HRS ketika itu memang sehat,” kata dia.

Dia juga begitu heran dengan sikap Wali Kota Bogor yang berujung pada pelaporan HRS. Dia sangat yakin, ada kepentingan di balik ini semua, alias pesanan.

“Setelah diputus 4 tahun apa dasarnya? Dasarnya itu kebencian yang belebihan. Maka itu, kalau negara tak menghormati pahlawannya, sejarah diputarnalikan, hormat, tinggal nunggu kehancuran, tak mungkin ini tak terjadi,” kata dia. [Hops]