Eramuslim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada satu pihak yang berhak menilai hasil audit BPK. Menurut dia ketentuan ini telah di atur dan tercantum secara tegas dalam UUD atau konstitusi.
“Tidak ada yang bisa menilai hasil audit BPK. Kecuali yang bisa menilai kerja BPK hanya BPK negara lain, dalam konteks kerjasama BPK internasional. Seperti misalnya BPK Australia pernah minta BPK RI kita untuk memberikan second opinion terhadap audit yang dilakukan BPK Australia,” ujar Yusril.
Diwawancarai wartawan sehabis menghadiri Dialog Kebangsaan di taman lingkar perpus UI, Jakarta, Jumat (22/4), Yusril menerangkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD untuk melakukan aktifitas pemeriksaan terhadap keuangan negara.
Tugas khusus yang diberikan UUD, menurut Yusril, membuat BPK memiliki mekanisme kerja dengan mengedepankan kepentingan terjaganya uang negara dari berbagai tindak tanduk yang merugikan. Tugas ini dijamin dan dilindungi UUD.
“Karena itu, tidak bisa pihak tertentu menilai atau bahkan menyudutkan kerja BPK tanpa tau mekanisme yang dilakukan lembaga tersebut,” tegas Yusril yang juga Guru Besar Fakultas Hukum UI ini.
Yusril menguraikan sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan Undang-Undang Dasar, maka hasil audit BPK merupakan alat bukti di pengadilan. Sehingga tergantung pada hakim apakah akan menyatakan alat bukti yang sah atau tidak.
“Penilaian hakim itu sendiri dalam konteks menangani sebuah perkara, bukan mengadili memeriksa hasil audit BPK itu sendiri. Orang diluar pengadilan nggak bisa menilai itu,” tegas Yusril. Ditegaskan sebagai alat bukti, biasanya hakim akan meminta keterangan ahli.
Penjelasan Yusril ini menanggapi ngototnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terus menerus tidak mengakui hasil audit BPK terhadap kasus pembelian lahan RSSW oleh pemprov DKI Jakarta. Ahok tidak terima dikatakan kasus itu merugikan negara.
Anehnya, Ahok terus menerus membantah hal itu dengan berbagai pernyataan kepada media. Saat ditantang agar membawa keberatannya ke pengadilan Ahok tak menggubrisnya. Penjelasan Yusril ini menegaskan penolakan Ahok tak memiliki alasan yang kuat dan tidak logis.(ts/teropongsenayan)