Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk menjadi ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, KH Muhammad Zaitun Rasmin memastikan hal itu. “Dalam rapat Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI berkenaan dengan Al Maidah 51, telah disepakati pembentukan grup pengacara Muslim tersebut, dan Alhamdulillah, Prof Yusril bersedia menjadi ketuanya,” ujar ketua umum Wahdah Islamiyah itu.
Tim ini akan terus mengawal fatwa MUI, yang sebelumnya menyebut Ahok benar telah menista Alqur’an, berdasarkan alat bukti berupa video yang beredar di YouTube bersama dengan pengakuan warga Kepulauan Seribu, lokasi di mana Ahok menyindir tentang isi surah Al Maidah ayat 51.
Ustad Zaitun masih sangat berharap, pengacara Muslim lainnya bisa segera bergabung dan merapatkan barisan guna menuntut agar kepolisian segera menangkap serta mengadili Ahok.
Ismar Syafruddin, salah seorang anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang selama ini juga sering tergabung dalam Tim Pembela Muslim, sudah menyatakan kesediaannya.
Pengacara kawakan asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang sudah lama berkiprah di Ibu Kota itu, mengaku siap mengawal fatwa MUI. “Insya Allah, siap. Untuk Islam, apapun siap,” tutur Ismar. (ts/harianamanah)