Yusril Pertanyakan Bukti Kepemilikan Pemda DKI Atas Tanah Luar Batang

yusril tantang ahokEramuslim.com – Kuasa Hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemprov DKI sudah menyerobot lahan masyarakat. Hal ini, menurutnya, karena warga Luar Batang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Sampai saat ini tak jadi permasalahan hukum padahal warga punya hak bukti HGB, girik, jual beli sejak zaman Belanda. Kalau Pemda menyangkal, Pemda harus gugat rakyat. Orang yang menyangkal yang wajib membuktikan,” kata bakal calon gubernur DKI ini di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jumat (22/4/2016) kemarin.
Bahkan, kata Yusril, tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Perintah pembongkaran malah datang hanya dari Camat.
“Cara berpikir Pak Ahok terbalik-balik, sampai saat ini menangani Luar Batang tak gentlemen, tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI tetapi perintah cuma dari Camat, Camat kan cuma aparat kecil aparat pelaksana tugas di lapangan. Pasti camat bilang saya kan disuruh wali kota, lalu gubernur yang menjadi policy maker, pembuat keputusan,” tegasnya.
Yusril juga menyebut, Pemda DKI tak memiliki bukti valid soal lahan Luar Batang. Sehingga, lahan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda.
“Kalau ini tanah milik Pemda, mana buktinya, bukti tak sah gugat ke pengadilan, jangan ngomong saja akta abal-abal, Pemda DKI lebih abal-abal lagi tak punya alat bukti sama sekali, tak daftarkan aset Pemda DKI,” cecarnya.
“Pemda itu kalau mau punya tanah prosedurnya ke BPN daftarkan sertifikat atas nama Pemda. Sebenarnya yang dilakukan penyerobotan Pemda terhadap lahan milik orang. Mau lapor polisi tetapi polisi juga bantu gusur rakyat,” tuntasnya.(ts/teropongsenayan)