Eramuslim.com – Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, para pelapor harus terus melakukan pengawasan proses penyidikannya. Jika penyidikan dianggap berjalan lamban, maka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim Polri.
Jika Ahok misalnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut,” ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (16/11).
Namun, jika kasus Ahok dilihat sebagai sebuah kasus hukum maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia.
Yusril mengku percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Selama semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.
“Karena itu, saya berpendapat, beri kesempatan kepada Mabes Polri intuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif,” paparnya.
Jika nantinya kasus Ahok terus berlanjut sampai pengadilan, maka pengadilan lah yang akan memutuskan calon petahana gubernur DKI Jakarta tersebut bersalah atau tidak. Mengingat, selama proses penegakan hukum berlangsung maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Yusril menambahkan, proses penegakan hukum panjang dan berliku. Karena itu, sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Dia pun berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
“Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi, hasilnya bisa cepat. Namun, sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran,” tegas Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).(ts/rmol)