Eramuslim.com- Mantan Menteri Kehakiman dan pakar Hukum Tata Negara nomor wahid di negeri ini, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan Jokowi telah diduga melangggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), terutama pada soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.
Dalam penjelasannya, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus dilakukan satu paket, bukan terpisah. Yang dilakukan Jokowi, Kapolri lama sudah diberhentikan tanpa ada pengangkatan Kapolri baru.
“Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini di DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah,” tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu.
Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, keduanya harus dengan persetujuan DPR, dengan menyertakan alasan-alasannya.
“Jadi kalau Sutarman mau diberhentikan, Presiden ajukan permintaan persetujuan ke DPR,dengan alasan-alasannya. Begitu juga calon pengganti Sutarman, harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan mengapa dia dicalonkan,” ujar Yusril.
Menurut hukum, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti yang dilakukan Jokowi terhadap Jenderal Sutarman, terkecuali bila ada alasan mendesak atau darurat, yang hanya dua sebab yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
“Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu,” ujar Yusril.(rz)
—————
Dapatkan App Eramuslim for Android, KLIK DISINI.