Merasa tidakmerugikan keuangan negara, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yakin tidak akan menjadi tersangka apalagi masuk penjara dalam kasus penunjukan langsung alat sidik jarii di Menhukham. Tapi, kalau hanya melanggar prosedur seperti kesalahan dalam menentukan pengadaan barang, itu tidak bisa dikenai sanksi pidana.
"Saya yakin tidak merugikan negara. Karena itu saya yakin tidak menjadi tersangka apalagi masuk penjara. Kalau hanya melanggar prosedur, seperti ada kesalahan dalam menentukan pengadaan barang, itu tidak mungkin ada sanksi pidana, ” kata Yusril kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Yusril, yang mantan menteri Menhukham di era pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kasus pengadaan barang yang dilakukan dirinya sesuai dengan ketentuan Keppres 80 tahun 2003. Karena itu kalau pun terjadi pelanggaran maka akan masuk dalam hukum administrasi dan jika tidak mengakibatkan terjadinya kerugian negara maka tidak akan bisa dipidana.
Ditanya perdamaian dirinya dengan Ketua KPK Taufikurahman Ruki dalam rapat kabinet yang difasilitasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril mengakui memang telah terjadi perdamaian.
Ia menambahkan, rapat yang digelar Presiden itu bukan semata-mata membahas kasus dirinya dalam sebuah rapat kabinet terbatas seperti berita yang beredar di masyarakat. Yang benar kata Yusril, ”Rapat itu merupakan koordinasi kabinet yang membahas masalah Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang. ”
Dalam rapat itu memang membahas tentang Keppres 80 nomor 2003 khususnya dalam prosedur pengadaan sidik jari di Dephukham. “Dalam rapat kabinet terbatas itu kita bicarakan apakah pengadaan barang yang dilakukan oleh KPK maupun Dephukham itu salah atau tidak, " imbuh dia. (dina)