Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menolak cuti saat perhelatan kampanye di Pilgub DKI Jakarta 2017 dimulai. Ahok pun ajukan judicial review UU Pilkada ke MK untuk menghapus aturan wajib cuti bagi calon petahana yang ikut Pilkada.
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pasang badan untuk melawan Ahok di MK. Dia akan ambil bagian sebagai pihak terkait yang menolak gugatan UU Pilkada yang diajukan Ahok di MK.
“Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana Pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait,” tulis Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dikutip merdeka.com, Jumat (12/8).
Menurut dia, seorang petahana harus mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal ini dilakukan, agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Dia yakin, seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada.
“Saya menentang keras hal itu,” jelas dia.
“Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan,” tegas dia lagi.
Yusril akan membantah dan melawan argumentasi Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, alasan Ahok untuk tidak ajukan cuti saat kampanye sangat tidak berdasar.
“Alasan Pak Ahok dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sudah bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional,” terang dia.
Yusril pun mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan.(ts/mdk)