Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara Indonesia yang juga bakal calon gubernur DKI, Yusril Izha Mahendra, mengingatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait kewajiban ketua RT-RW melaporkan wilayah melalui aplikasi Qlue.
Yusril berpendapat ketua RT-RW bukan pegawai pemerintah yang diwajibkan untuk memberikan laporan lingkungan, melainkan untuk membantu administrasi kelurahan.
“Laporan itu akan menimbulkan banyak masalah karena ketua RT-RW bukan lembaga pemerintah, mereka lembaga masyarakat sama seperti karang taruna. Organisasi masyarakat itu bukan pegawai pemerintah,” kata Yusril di kantor DPW PKB Jakarta, Kamis (2/06/2016).
“Mereka bukan diperintah karena sifatnya bekerja sukarela. Kalau diperintah jadi masalah karena yang jadi ketua RT dari banyak profesi, ada tentara sampai profesor. Bagaimana melapor tiga kali sehari kalau harus dinas?” kata dia.
Yusril menganggap perintah Ahok agar RT-RW melapor tiga kali sehari melalui Qlue bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan tugas dan fungsi pengurus RT-RW hanya membantu administrasi pemerintahan tingkat kelurahan, seperti membuatkan surat pengantar.
“Dalam kasus ini peraturan yang dibuat gubernur bertentangan dengan Peraturan Mendagri karena dalam peraturan itu tugas RT-RW memberikan bantuan administratif untuk kelurahan sebab Ketua RT paling dekat ke warga untuk memberikan surat pengantar,” kata Yusril.
“Pak Basuki keluarkan aturan yang menghilangkan tugas ketua RT sebagai pemberi bantuan administratif kelurahan. Mereka dijadikan pengawas lingkungan dan harus membuat laporan karena ada APBD yang dialokasikan,” jelas Yusril.
Dia meminta Ahok segera meninjau peraturan itu, “Basuki tinjau itu dan jangan gunakan RT-RW untuk kepentiungan terselubung, kita harus fair.”
Pekan lalu, Ahok menyatakan laporan melalui Qlue dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban ketua RT-RW atas insentif yang diterima setiap bulan sebesar Rp900 ribu untuk RT dan Rp1,2 juta untuk RW.(ts/rn)