Pembahasan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan terus dilanjutkan DPR. Rabu (20/9) besok, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU APP akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menentukan agenda pembahasan selanjutnya.
Wakil Ketua Pansus RUU APP Yoyoh Yusroh, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (19/9) mengatakan, "Seluruh Pimpinan Fraksi di DPR dan Pimpinan Pansus sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, karena ini amanat Rapat Paripurna DPR."
Yoyoh membantah isu yang santer berkembang bahwa pembahasan RUU APP semakin tidak pasti pelaksanaannya. Menurutnya, pertemuan dua orang pimpinan Pansus dengan Ketua DPR Agung Laksono akhir Agustus lalu hanya membicarakan Somasi Aliansi Bhineka Tunggal Ika, bukan menyerahkan penyelesaian RUU kepada pimpinan DPR seperti yang ramai diberitakan.
Lebih lanjut Yoyoh menjelaskan, pertemuan itu bukan inisiatif Pimpinan Pansus melainkan undangan Ketua DPR untuk ketua dan para wakil pansus, tetapi dalam kesempatan itu hanya Ketua Pansus Balkan Kaplale (Fraksi Demokrat) dan Wakil Ketua Agung Sasongko (Fraksi PDIP ) yang berkesempatan hadir. Sementara tiga orang Wakil Ketua lainnya yaitu Chairunnisa (Fraksi Golkar), Syafriansyah (Fraksi PPP) dan dirinya sendiri berhalangan hadir karena bertepatan dengan kunjungan kerja ke daerah.
Ia mengakui, memang ada salah satu pimpinan Pansus yang tidak bersemangat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini yang salah satu alasannya, Pimpinan Pansus tidak solid, rapat sering tidak memenuhi quorum dan banyak daerah yang tidak setuju.
"Itu kurang tepat, selama ini pansus cukup solid dan kami selalu mengakomodir masukan-masukan dari daerah, hanya beberapa kali saja rapat tidak memenuhi quorum, dan saya rasa hal itu sering terjadi pada semua rapat-rapat di DPR," ujar Yoyoh.
Ia menambahkan, dalam pertemuan lanjutan dengan Ketua DPR Agung Laksono pada Rabu lalu (6/9), pimpinan Pansus RUU APP dan seluruh pimpinan fraksi tanpa kecuali setuju untuk meneruskan pembahasan, dan hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan agar RUU tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum agar dalam perjalanan nantinya tidak di bawa ke Mahkamah Konstitusi.(novel)