YLKI: Perusahaan Viostin DS dan Enzyplex Bisa Dipolisikan

Eramuslim – Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan terungkapnya kandungan babi pada produk Viostin DS dan Enzyplex bisa diperkarakan secara hukum. “Harus diproses secara hukum,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika, Kamis (1/2).

Tulus Abdi menyebut PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories telah melakukan pelanggaran secara pidana dan perdata. Sehingga, menurutnya, kedua perusahaan tersebut harus diproses secara hukum.

“Kedua perusahaan harus memberi kompensasi pada konsumen,” ujar Tulus seraya menegaskan bahwa kelanjutan kasus ini tidak cukup hanya dengan menarik kedua produk dari pasaran.  Sebabberdasarkan regulasi yang ada, produsen memiliki kewajiban menginfokan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apabila suatu produk mengandung bahan tertentu.

Terkait kasus itu, Tulus menilai, peristiwa ini menunjukkan bukti lemahnya pengawasan BPOM terhadap industri farmasi. “Sehingga kecolongan,” ujarnya.

Ketua YLKI ini memeinta Badan POM tidak hanya memerintahkan untuk menarik bets (lot produk) produk tersebut. Namun, menurut dia, penarikan harus dilakukan pada semua seri. Ia mengusulkan BPOM mengecek ulang semua produk dari kedua perusahaan. (Rol/Ram)